Subscribe Us

 

Shalat bagi yang sakit

ABU AULIA - Shalat bagi yang sakit memiliki aturannya sendiri. Untuk seorang Muslim yang sakit, hukumnya shalat adalah wajib selama akal dan ingatannya masih berfungsi dengan baik, namun berbeda aturannya dengan shalat yang dilakukan ketika kita sehat.

Allah memberikan keringan bagi si sakit dalam melaksanakan shalatnya, yaitu:

A. Jika tidak dapat shalat sambil berdiri, boleh mengerjakan sambil duduk.

Caranya:

  1. Cara mengerjakan rukuknya ialah dengan duduk membungkuk sedikit.
  2. Sujudnya seperti sujud biasa, hanya saja dilakukan sambil duduk

B. Jika tidak dapt duduk, boleh mengerjakannya dengan cara dua belah kakinya diarahkan kea rah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya di arahkan ke kiblat. Caranya:

  1. Cara rukuknya ialah dengan menggerakan kepala ke muka
  2. Sujudnya menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan.

C. Jika duduk seperti biasa dan berbaring pun tidak dapat, maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan ke kiblat. Rukuk dan sujudnya cukup menggerakakan kepala, menurut kemampuannya. 

D. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring , maka cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan jika semuanya tidak mungkin, maka boleh dikerjakan dalam hati, selama akal dan jiawanya masih ada. 

Bersucinya Orang yang Sakit

  1. Yang sakit wajib bersuci dengan air, wudlu dari hadas kecil dan mandi dari hadas besar.
  2. Jika tak mampu menggunakan air karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuh, hendaklah ia bertayamum.
  3. Tayamum caranya dengan menyapukan tanah suci atau dinding tembok yang berdebu dengan kedua tangan ke bagian muka dan kedua telapak tangannya. Jika tak mampu bertayamum sendiri, maka bisa dibantu orang lain.
  4. Boleh bertayamum dengan dinding atau yang lainnya bila berdebu dan suci.
  5. Jika tak ada dinding yang berdebu, maka tidak dilarang menaruhkan tanah ke sapu tangan atau wadah penyaring lalu tayamum.
  6. Jika bertayamum untuk satu shalat dan masih tetap suci ketika shalat lain tiba, maka tayamum tak perlu diulangi.