Subscribe Us

 

Hari hari yang sebaiknya di hindari untuk berbekam

ABU AULIA - Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Barangsiapa berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu, lalu tertimpa wadhah [1], maka hendaklah dia tidak menyalahkan, melainkan dirinya sendiri.” [2]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullahu mengatakan:

“Mengenai pemilihan hari-hari bekam, di dalam kitab Jaami’nya, al-Khallal mengatakan: ‘Harb bin Isma’il menceritakan sebuah riwayat kepada kami, dia bercerita, aku pernah tanyakan kepada Imam Ahmad: ‘Apakah ada hari dimana bekam dilarang untuk dilakukan?’ Dia menjawab: ‘Bekam itu dilarang pada hari Rabu dan Sabtu.’

Masih dalam riwayat yang sama, dari al-Husain bin Hisan, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Abu ‘Abdillah mengenai bekam, ‘Kapan bekam itu dilarang?’ Dia menjawab: ‘Pada hari Sabtu dan Rabu.’ Mereka juga berkata: ‘Pada hari Jum’at.’

Al-Khallal meriwayatkan dari Abu Salamah dan Abu Sa’id al-Maqbari, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, secara marfu': “Barangsiapa berbekam pada hari rabu atau hari Sabtu, lalu dia ditimpa oleh panu atau lepra, maka janganlah dia mencela, kecuali dirinya sendiri.” [4]

Al-Khallal juga mengatakan: “Muhammad bin ‘Ali bin Ja’far memberitahu kami, bahwa Ya’qub bin Bakhtan menceritakan sebuah riwayat kepada mereka, dia bercerita: ‘Imam Ahmad pernah ditanya mengenai an-nurah (berkapur) dan berbekam pada hari Sabtu dan Rabu. Maka Imam Ahmad bin Hanbal memakruhkannya’.”

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullahu mengatakan:

“Ini berarti segala macam penyakit disebabkan oleh darah. 
Hadits-hadits di atas sejalan dengan apa yang disepakati oleh para dokter, bahwa bekam di paruh bulan yang kedua, dan seperempat ketiga setelahnya lebih bermanfaat daripada awal dan akhir bulan.
Jika dibutuhkan bekam akan tetap bermanfaat setiap saat meski dilakukannya pada awal atau akhir bulan.” [10]


Catatan kaki:

[1] Wadhah berarti cahaya dan warna putih, dan terkadang juga diartikan penyakit lepra. Lihat kitab Mukhtaarush Shihaah, pada kata wadh-hun (hal. 726).
[2] Lihat kitab Kasyful Astaar ‘an-Zawaa-idil Bazaar, karya al-Haitami (III/388).
[3] Lihat kitab Shahih Sunan Ibni Majah (II/261) karya Imam Al-Albani.
[4] Zaadul Ma’aad (IV/61).
[5] Ibid.
[6] Lihat kitab Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani rahimahullahu (II/204).
[7] HR. Abu Dawud (no. 3861), lihat kitab Shahih Sunan Abi Dawud (II/732).
[8] Urat yang terdapat di leher sebelah kanan dan kiri.
[9] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi di dalam kitab Sunan-nya (no. 2052). Dan di dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaa-il (hal. 190), Abu Dawud (no. 3860), Ibnu Majah (no. 3483), Ahmad (III/119-192), sanadnya shahih. Dan dinilah shahih oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.
[10] Zaadul Ma’aad (IV/59).

Sumber: Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, karya Dr. Muhammad Musa Alu Nashr (penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M) penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i cet. Pertama Muharram 1426 H – Maret 2005 M, hal. 79-83.